Translations:On Üçüncü Lem'a/41/id

    Risale-i Nur Tercümeleri sitesinden

    Adapun masalah keragu-raguan dalam hal keimanan, kemungkinan yang berasal imkan dzati tidak bertentangan dengan keyakinan itu dan tidak merusaknya. Dalam ilmu ushuluddin ada sebuah kaidah “imkan dzati (kemungkinan yang bersifat potensial) tidak bertentangan dengan keyakinan yang diperoleh melalui pengetahuan”.