77.975
düzenleme
("Mengikuti setiap jenis sunnah Nabi secara keseluruhan hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang pilihan yang istimewa. Namun, setiap orang bisa mengikutinya dengan niat dan tekad untuk berkomitmen dan menerimanya. Seperti telah diketahui bersama, kita harus berkomitmen dalam menjalankan sunnah yang bersifat wajib. Sementara sunnah yang bersifat sunnah jika ditinggalkan dan diabaikan, meskipun tidak berdosa, merupakan tindakan menyianyiakan ganjaran yang..." içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu) |
("Adapun perbuatan bid’ah adalah tindakan membuat-buat hal baru dalam urusan ibadah. Tindakan tersebut tentu saja tertolak, sebab bertentangan dengan ayat yang berbunyi:“Pada hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu...” (QS. al-Maidah [5]: 3).Tetapi, jika hal-hal baru itu terkait dengan masalah wirid, zikir, dan bacaan—seperti yang terdapat dalam tarekat sufiia tidak termasuk bid’ah selama landasan utamanya terambil dari al-Qur’an dan Sunna..." içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu) |
||
142. satır: | 142. satır: | ||
Mengikuti setiap jenis sunnah Nabi secara keseluruhan hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang pilihan yang istimewa. Namun, setiap orang bisa mengikutinya dengan niat dan tekad untuk berkomitmen dan menerimanya. Seperti telah diketahui bersama, kita harus berkomitmen dalam menjalankan sunnah yang bersifat wajib. Sementara sunnah yang bersifat sunnah jika ditinggalkan dan diabaikan, meskipun tidak berdosa, merupakan tindakan menyianyiakan ganjaran yang besar, serta jika diubah akan menjadi kesalahan besar. Adapun sunnah Nabi yang terkait dengan persoalan adat dan muamalah, jika diikuti akan mengubah adat tersebut menjadi sebuah ibadah. Orang yang meninggalkannya memang tidak tercela, hanya saja dengan begitu ia tidak mendapat cahaya kehidupan kekasih Allah, Nabi. | Mengikuti setiap jenis sunnah Nabi secara keseluruhan hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang pilihan yang istimewa. Namun, setiap orang bisa mengikutinya dengan niat dan tekad untuk berkomitmen dan menerimanya. Seperti telah diketahui bersama, kita harus berkomitmen dalam menjalankan sunnah yang bersifat wajib. Sementara sunnah yang bersifat sunnah jika ditinggalkan dan diabaikan, meskipun tidak berdosa, merupakan tindakan menyianyiakan ganjaran yang besar, serta jika diubah akan menjadi kesalahan besar. Adapun sunnah Nabi yang terkait dengan persoalan adat dan muamalah, jika diikuti akan mengubah adat tersebut menjadi sebuah ibadah. Orang yang meninggalkannya memang tidak tercela, hanya saja dengan begitu ia tidak mendapat cahaya kehidupan kekasih Allah, Nabi. | ||
Adapun perbuatan bid’ah adalah tindakan membuat-buat hal baru dalam urusan ibadah. Tindakan tersebut tentu saja tertolak, sebab bertentangan dengan ayat yang berbunyi:“Pada hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu...” (QS. al-Maidah [5]: 3).Tetapi, jika hal-hal baru itu terkait dengan masalah wirid, zikir, dan bacaan—seperti yang terdapat dalam tarekat sufiia tidak termasuk bid’ah selama landasan utamanya terambil dari al-Qur’an dan Sunnah. Yaitu yang memenuhi syarat dengan tidak menyalahi dan mengubah sunnah Nabi. Memang ada sebagian ulama yang memasukkan sebagian dari hal semacam itu sebagai bid’ah. Namun mereka menyebutnya sebagai “bid’ah hasanah”. | |||
<div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr"> | <div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr"> |
düzenleme