Translations:On İkinci Lem'a/23/id
Ada tiga jenis kemungkinan, yaitu kemungkinan yang bersifat rasional, kemungkinan yang bersifat urf (dikenal bersama), dan kemungkinan yang bersifat kebiasaan. Jika sebuah peristiwa yang terjadi tidak tergolong ke dalam kemungkinan yang bersifat rasional, ia akan tertolak. Sedangkan jika juga tidak termasuk urf, maka ia bisa digolongkan sebagai mukjizat dan tidak mudah disebut sebagai karamah. Lalu jika tidak pernah ada dalam urf dan keluar dari kaidah umum yang berlaku, ia akan tertolak kecuali apabila disertai oleh bukti yang kuat dan kesaksian langsung.