Translations:Yirmi Dördüncü Lem'a/4/id
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” (QS. al-Ahzâb [33]: 59).Ayat al-Qur’an di atas memerintahkan hijab, sementara peradaban modern memiliki pandangan yang berseberangan dengan ketetapan Ilahi di atas. Hijab tidak dilihat sebagai fitrah bagi perem- puan, tetapi justru dianggap sebagai sesuatu yang membatasi ruang gerak mereka.(*[1])
- ↑ *Paragraf ini merupakan bagian dari dakwaan yang pernah diadukan ke Penga- dilan Tingkat Kasasi dan membuat mereka terdiam ketika dikemukakan. Ia pun menjadi catatan kaki bagi risalah ini. Aku berkata kepada pihak Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), “Menghukum orang yang menafsirkan undang-undang ilahi secara benar di mana undang-undang tersebut menjadi pegangan 350 juta kaum muslimin pada setiap masa di dalam kehidupan sosial mereka selama kurang lebih 1350 tahun. Selain itu, mufassir tersebut dalam menafsirkannya telah bersandar pada apa yang telah disepakati oleh 350 ribu mufassir serta berpegang pada akidah para pendahulu kita selama 1350 tahun. Kutegaskan bahwa menghukum mufassir tadi merupakan sebuah keputusan yang zalim dan harus ditolak oleh keadilan, jika keadilan itu memang masih ada di muka bumi ini—Penulis.