Translations:On Dokuzuncu Mektup/64/id
Karena sebab itulah kadangkala kita melihat salah satu mukjizat diriwayatkan secara qath’i jauh melebihi hukum syariat, namun pe- rawinya hanya satu atau dua orang. Sebaliknya, perawi hukum syariat tersebut berjumlah sepuluh atau dua puluh orang.