Translations:Otuz İkinci Söz/603/id
Kemudian keberadaan sekutu tidaklah dibutuhkan dan mus- tahil ada. Jadi, mengakui keberadaan sekutu merupakan pengakuan yang dipaksakan. Pasalnya, secara rasio, logika dan pikiran tidak ada sebab yang dapat menjadi alasan bagi munculnya pengakuan tersebut. Pengakuan semacam ini dalam istilah ushul fikih disebut yang berarti pengakuan belaka yang tak memiliki makna. Di antara hukum yang terdapat dalam ilmu kalam dan ushul adalah: