İçeriğe atla

Otuz Üçüncü Söz/id: Revizyonlar arasındaki fark

"para ahli kalam mengatakan bahwa kondisi “mungkin” memiliki dua sisi yang sama. Artinya, jika keberadaan sesuatu bersifat “mungkin” (mungkin ada dan mungkin tidak ada), maka harus ada Dzat yang memastikan, menentukan, dan menciptakan. Pasalnya, sesuatu yang bersifat mungkin tidak dapat menghadirkan sesuatu yang bersifat mungkin lainnya. Sebab, wujudnya adalah rangkaian yang berasal dari sejumlah hal yang bersifat mungkin. Oleh karena itu, harus a..." içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu
("Selanjutnya, terkait dengan persoalan al-imkân (yang bersifat mungkin)" içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu)
("para ahli kalam mengatakan bahwa kondisi “mungkin” memiliki dua sisi yang sama. Artinya, jika keberadaan sesuatu bersifat “mungkin” (mungkin ada dan mungkin tidak ada), maka harus ada Dzat yang memastikan, menentukan, dan menciptakan. Pasalnya, sesuatu yang bersifat mungkin tidak dapat menghadirkan sesuatu yang bersifat mungkin lainnya. Sebab, wujudnya adalah rangkaian yang berasal dari sejumlah hal yang bersifat mungkin. Oleh karena itu, harus a..." içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu)
530. satır: 530. satır:
Selanjutnya, terkait dengan persoalan al-imkân (yang bersifat mungkin)  
Selanjutnya, terkait dengan persoalan al-imkân (yang bersifat mungkin)  


<div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr">
para ahli kalam mengatakan bahwa kondisi “mungkin” memiliki dua sisi yang sama. Artinya, jika keberadaan sesuatu bersifat “mungkin” (mungkin ada dan mungkin tidak ada), maka harus ada Dzat yang memastikan, menentukan, dan menciptakan. Pasalnya, sesuatu yang bersifat mungkin tidak dapat menghadirkan sesuatu yang bersifat mungkin lainnya. Sebab, wujudnya adalah rangkaian yang berasal dari sejumlah hal yang bersifat mungkin. Oleh karena itu, harus ada Dzat Yang wujudnya bersifat mutlak (Wâjibul wujûd) yang meng- hadirkan atau menciptakan segala sesuatu.Para ahli kalam telah menyangkal konsep “rangkaian sebab-akibat” serta menetapkan kesalahannya dengan dua belas petunjuk. Mereka memutus rangkaian sebab-akibat dan dengan itu menetapkan keberadaan Dzat Wajibul wujud.
Mütekellimîn demişler ki: “İmkân, mütesaviyü’t-tarafeyndir.” Yani adem ve vücud, ikisi de müsavi olsa bir tahsis edici, bir tercih edici, bir mûcid lâzımdır. Çünkü mümkinat, birbirini icad edip teselsül edemez. Yahut o onu, o da onu icad edip devir suretinde dahi olamaz. Öyle ise bir Vâcibü’l-vücud vardır ki bunları icad ediyor. Devir ve teselsülü, on iki bürhan yani arşî ve süllemî gibi namlar ile müsemma meşhur on iki delil-i kat’î ile devri iptal etmişler ve teselsülü muhal göstermişler. Silsile-i esbabı kesip Vâcibü’l-vücud’un vücudunu ispat etmişler.
</div>


<div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr">
<div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr">