81.318
düzenleme
("Sebagian ahli hukum berkata, “Selama engkau tinggal di negara ini, engkau harus mengikuti undang-undang Republik yang berlaku. Mengapa engkau melindungi diri dari undang-undang tersebut dengan cara uzlah (menjauhkan diri dari manusia). Sebagai contoh, orang yang menjalankan pengaruhnya kepada orang lain di luar tugas negara dengan kemuliaan dan keistimewaan yang dimilikinya berarti telah berseberangan dengan hukum pemerintah yang berlaku dan undang-und..." içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu) |
("Sebagai jawabannya, para penegak hukum harus menegakkan hukum tersebut kepada diri mereka terlebih dahulu. Baru kemudian mereka bisa memberlakukannya pada orang lain. Pemberlakuan sebuah undang-undang kepada orang lain dengan mengecualikan diri kalian mengandung pengertian bahwa kalian yang pertama-tama telah menentang undang-undang dan hukum kalian sendiri yang lain. Sebab, kalian menginginkan penerapan prinsip kesetaraan mutlak kepadaku. Sementara kali..." içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu) |
||
90. satır: | 90. satır: | ||
Sebagian ahli hukum berkata, “Selama engkau tinggal di negara ini, engkau harus mengikuti undang-undang Republik yang berlaku. Mengapa engkau melindungi diri dari undang-undang tersebut dengan cara uzlah (menjauhkan diri dari manusia). Sebagai contoh, orang yang menjalankan pengaruhnya kepada orang lain di luar tugas negara dengan kemuliaan dan keistimewaan yang dimilikinya berarti telah berseberangan dengan hukum pemerintah yang berlaku dan undang-undang Republik yang didasarkan pada prinsip kesetaraan. Atas dasar itu, mengapa engkau membuat masyarakat mencium tanganmu padahal engkau tidak memiliki jabatan resmi dalam negara ini dan engkau berada pada kondisi yang bersifat egois agar masyarakat mendengarmu? “ | Sebagian ahli hukum berkata, “Selama engkau tinggal di negara ini, engkau harus mengikuti undang-undang Republik yang berlaku. Mengapa engkau melindungi diri dari undang-undang tersebut dengan cara uzlah (menjauhkan diri dari manusia). Sebagai contoh, orang yang menjalankan pengaruhnya kepada orang lain di luar tugas negara dengan kemuliaan dan keistimewaan yang dimilikinya berarti telah berseberangan dengan hukum pemerintah yang berlaku dan undang-undang Republik yang didasarkan pada prinsip kesetaraan. Atas dasar itu, mengapa engkau membuat masyarakat mencium tanganmu padahal engkau tidak memiliki jabatan resmi dalam negara ini dan engkau berada pada kondisi yang bersifat egois agar masyarakat mendengarmu? “ | ||
Sebagai jawabannya, para penegak hukum harus menegakkan hukum tersebut kepada diri mereka terlebih dahulu. Baru kemudian mereka bisa memberlakukannya pada orang lain. Pemberlakuan sebuah undang-undang kepada orang lain dengan mengecualikan diri kalian mengandung pengertian bahwa kalian yang pertama-tama telah menentang undang-undang dan hukum kalian sendiri yang lain. Sebab, kalian menginginkan penerapan prinsip kesetaraan mutlak kepadaku. Sementara kalian tidak menerapkannya untuk diri kalian. | |||
<div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr"> | <div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr"> |
düzenleme