77.975
düzenleme
("Adapun masalah keragu-raguan dalam hal keimanan, kemungkinan yang berasal imkan dzati tidak bertentangan dengan keyakinan itu dan tidak merusaknya. Dalam ilmu ushuluddin ada sebuah kaidah “imkan dzati (kemungkinan yang bersifat potensial) tidak bertentangan dengan keyakinan yang diperoleh melalui pengetahuan”." içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu) |
("Misalnya terlintas dalam benaknya sesuatu yang mungkin terjadi mengenai Nabi sebagai manusia, tentu hal ini tidak merugikan keyakinan imannya. Tetapi dia mengira ada kerugian baginya dan terjerumus dalam kerugian." içeriğiyle yeni sayfa oluşturdu) |
||
100. satır: | 100. satır: | ||
لَا عِب۟رَةَ لِل۟اِح۟تِمَالِ ال۟غَي۟رِ النَّاشِئِ عَن۟ دَلٖيلٍ | لَا عِب۟رَةَ لِل۟اِح۟تِمَالِ ال۟غَي۟رِ النَّاشِئِ عَن۟ دَلٖيلٍ | ||
Artinya, pikiran subjektif yang tidak dilandasi argumentasi dan indikasi-indikasi logis patut diragukan. Demikianlah orang malang yang terkena bisikan setan mengira bahwa keyakinannya terhadap hakikat-hakikat iman telah hilang dengan imkan dzati. | |||
Misalnya terlintas dalam benaknya sesuatu yang mungkin terjadi mengenai Nabi sebagai manusia, tentu hal ini tidak merugikan keyakinan imannya. Tetapi dia mengira ada kerugian baginya dan terjerumus dalam kerugian. | |||
<div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr"> | <div lang="tr" dir="ltr" class="mw-content-ltr"> |
düzenleme